Prakata

UTAMA DALAM PERLINDUNGAN PRIMA DALAM PELAYANAN

Kamis, 02 Juli 2009

Hak & Kewajiban

Hak dari pada masyarakat penumpang Angkutan Umum dan Pengguna Jalan sesuai dengan Undang-undang adalah :

HAK MASYARAKAT :
Setiap orang yang menjadi korban meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Alat angkutan Lalu-lintas jalan, akan diberikan dana kerugian kepadanya atau kepada Ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Biaya rawatan asli kwitansi biaya perawatan rumah sakit dan pembelian obat di apotik dengan dilengkapi copy resep dokter (bukan bidan, mantri, pengobatan tradisional, urut, pijat dan lain sejenisnya).
Biaya penguburan diberikan kepada keluarga korban yang melaksanakan prosesi penguburan/pengabenan apabila korban tanpa ahli waris (tanpa : Janda, Duda dan Anak).

KEWAJIBAN MASYARAKAT :

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pada saat pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan atau pengesahan ulang STNK Kendaraan Bermotor di kantor SAMSAT setiap tahunnya.
  2. Iuran Wajib penumpang umum saat membayar ongkos atau tiket ketika naik kendaraan penumpang umum (Darat, Laut dan Udara).